Mataram – Perbedaan jumlah rakaat salat tarawih, yaitu 11 rakaat dan 23 rakaat, merupakan bagian dari khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam fiqih Islam.
Berikut adalah ringkasan pendapat terkait:
Pendapat yang Mendukung 11 Rakaat
-
Dalil dari Hadis Aisyah
- Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Rasulullah ﷺ tidak pernah salat malam lebih dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan.” - Dari hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa jumlah rakaat tarawih yang dianjurkan adalah 11 rakaat, termasuk witir.
- Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
-
Pendapat Ulama
- Imam Malik dalam Mazhab Maliki cenderung menguatkan jumlah 11 rakaat.
- Beberapa ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Al-Albani juga menguatkan pendapat ini, dengan alasan mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung.
Pendapat yang Mendukung 23 Rakaat
-
Dalil dari Praktik di Zaman Umar bin Khattab
- Dalam riwayat dari Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, disebutkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan tarawih berjamaah dengan 20 rakaat, ditambah 3 rakaat witir.
- Ini menjadi dasar bagi Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali dalam menetapkan 23 rakaat sebagai jumlah yang dianjurkan.
-
Pendapat Ulama