Dalam surat edaran yang viral di media sosial X, SE ini ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof. Togar M Simatupang pada 28 Januari 2025. Dalam edaran dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, kementerian terdahulu, yakni Kemendikbud Ristek, tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dilansir Kompas.com.
Lalu, pada 1 Oktober 2024, Mendikbud Ristek kala itu, yakni Nadiem Makarim, mengeluarkan peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen. Namun, kini karena ada perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, hal ini telah menyebabkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin. Sebelumnya diberitakan, Kemendikti Saintek menyiapkan tiga skema pemberian tukin untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
(*)
Page: 1 2
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kampus UNU NTB Mataram Mataram – Suasana khidmat dan…
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…
Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…