Liputanntb.com – Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) belum dapat dibayarkan untuk periode 2020-2024.
Hal ini disebabkan oleh kendala administratif, terutama terkait perubahan nomenklatur kementerian yang mengakibatkan tidak tersedianya anggaran untuk pembayaran tukin tersebut.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, telah mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk membayar selisih tukin dosen. Namun, hingga saat ini, anggaran tersebut belum tersedia, sehingga pembayaran tukin belum dapat direalisasikan.
Sebagai respons atas situasi ini, para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan merencanakan aksi mogok mengajar pada semester genap tahun akademik 2024/2025.
Pemerintah menyatakan tengah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui koordinasi antara Kemendikti Saintek dan Kementerian Keuangan. Namun, hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu pencairan tukin bagi dosen ASN.
Page: 1 2
Oknum Dosen UIN Mataram Terancam 12 Tahun Penjara, Terbongkar Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Baca:https://www.lpkpkntb.com/kampus-bisa-jadi-sarang-predator-akademisi-ntb-bongkar-masalah-psikologis-dosen/…
Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)…
Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes 📝…
Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Pemerintah Indonesia secara…
KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun Korps Pegawai…
Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD Kronologi…