Categories: Artikel

Tukin Dosen Tertunda karena Perubahan Nomenklatur, Kapan Cair?

Liputanntb.com – Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) belum dapat dibayarkan untuk periode 2020-2024.

Hal ini disebabkan oleh kendala administratif, terutama terkait perubahan nomenklatur kementerian yang mengakibatkan tidak tersedianya anggaran untuk pembayaran tukin tersebut.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, telah mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk membayar selisih tukin dosen. Namun, hingga saat ini, anggaran tersebut belum tersedia, sehingga pembayaran tukin belum dapat direalisasikan.

Sebagai respons atas situasi ini, para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan merencanakan aksi mogok mengajar pada semester genap tahun akademik 2024/2025.

Pemerintah menyatakan tengah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui koordinasi antara Kemendikti Saintek dan Kementerian Keuangan. Namun, hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu pencairan tukin bagi dosen ASN.

Dalam surat edaran yang viral di media sosial X, SE ini ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof. Togar M Simatupang pada 28 Januari 2025. Dalam edaran dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, kementerian terdahulu, yakni Kemendikbud Ristek, tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dilansir Kompas.com.

Lalu, pada 1 Oktober 2024, Mendikbud Ristek kala itu, yakni Nadiem Makarim, mengeluarkan peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen. Namun, kini karena ada perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, hal ini telah menyebabkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin. Sebelumnya diberitakan, Kemendikti Saintek menyiapkan tiga skema pemberian tukin untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

1 hari ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

2 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

4 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

6 hari ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

6 hari ago

Alwan ,Tong, Harumkan Lombok Barat, Raih Perak di Kejuaraan Nasional Malang Roller Mbois 2025

Liputanntb.com - Malang. Sorak sorai penonton mengiringi langkah kaki Alwan Watoni, atlet muda berbakat asal Lombok…

7 hari ago