Liputanntb.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, baru-baru ini melakukan penggantian mendadak sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di beberapa sekolah di Kabupaten Bima, termasuk SMAN 3 Donggo.
Penunjukan Plt ini menimbulkan kontroversi karena diduga tidak melalui prosedur yang lazim, seperti konsultasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Bima. Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud NTB, Nur Ahmad, mengakui bahwa beberapa nama Plt diajukan langsung kepada Kadis tanpa sepengetahuannya. Kepala KCD Bima, Siti Maryatun, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan rekomendasi atau usulan untuk penunjukan Plt tersebut.
“Jadi untuk SK ini harus dilaksanakan karena ini perintah atasan. Tugas KCD mendistribusikan itu. Kalau untuk siapa saja yang (jadi) PLT, itu bukan kewenangan KCD,” tandasnya Dilansir laman NTBSatu.
Di SMAN 3 Donggo, penunjukan Plt Kepala Sekolah dari luar daerah mendapat penolakan dari masyarakat setempat yang tergabung dalam aliansi masyarakat, pemuda, pelajar, dan mahasiswa (Ampera). Mereka berpendapat bahwa pemimpin sekolah seharusnya berasal dari masyarakat lokal yang lebih memahami kondisi dan kebutuhan sekolah.
Selain itu, Dikbud NTB saat ini sedang menghadapi masalah terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK). Beberapa sekolah, termasuk SMAN 3 Donggo, diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satu kontraktor mengaku telah menyerahkan uang Rp1,083 miliar untuk mendapatkan proyek rehabilitasi di SMAN 3 Donggo, namun proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor lain yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat Pemprov NTB.
Inspektorat NTB telah melakukan klarifikasi terhadap Dikbud dan kepala sekolah terkait dugaan ‘fee’ proyek DAK ini.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB juga telah meminta klarifikasi dari Dikbud mengenai kisruh proyek DAK tersebut.
Situasi ini menunjukkan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan pendidikan dan proyek infrastruktur di NTB yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang.