“Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam. Mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta,” beber Dadang.
Polisi telah menetapkan Feri dan Putri sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Dadang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” bebernya.
Liputanntb.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri…
Liputanntb.com - Mataram – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dispora NTB) menggelar…
Liputanntb.com - Aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar warga dari wilayah Sumbawa Barat di Desa…
Liputanntb.com - Oleh: Lalu Rohadi Rahman, Kandidat Doktor UIN Mataram, dan Dosen di salah satu…
Kecelakaan tragis yang menewaskan 11 guru PAUD asal Mendut, Magelang, saat perjalanan takziah di Purworejo,…
Liputanntb.com - Di era komunikasi digital yang serba cepat, kemampuan berbicara dan mendengarkan menjadi keterampilan…