Liputanntb.com – Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, tantangan masih ada, terutama terkait dengan biaya hidup yang terus meningkat.
Diperlukan dialog dan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai keseimbangan yang adil bagi semua pihak.
UMP 2025 Seluruh Provinsi
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan pada 29 November 2024 setelah melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, termasuk serikat pekerja. Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6% .
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di seluruh Indonesia, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan rata-rata UMP tahun ini adalah 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.