Putusan ini mengacu pada putusan sebelumnya di mana pernah diputuskan melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019.
Hakim menjelaskan, bahwa yang wajib dikenakan masa tunggu adalah terpidana yang dalam pasal dakwaannya diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Sementara, apabila konstruksi hukum yang dikenakan di bawah 5 tahun, maka tidak perlu melalukan masa tunggu, jadi Abah Antoh Sah Sah saja maju kembali di Pilkada Kota Malang, karena masa hukuman Abah Anton di bawa 5 tahun.
Seperti halnya penjelasan dari Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widianto, SH., M.Hum. Ia menjelaskan, bahwa eks napi tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa mencalonkan kembali sebagai Cakada. Namun, harus memenuhi syarat putusan MK nomor 54/PPU-XXII/2024 tersebut.
“Jadi secara konstruksi hukum, perbuatan yang dilakukan oleh mantan terpidana tersebut memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Namun, apabila ancaman hukuman dalam Pasal yang dikenakan atas perkara hukumnya antara lima tahun atau lebih, maka wajib mengikuti masa tunggu,” bebernya.
PLN kembali menghadirkan promo diskon 50% untuk biaya tambah daya listrik melalui program "Bangkit Lebih…
Liputanntb.com - Lombok, Liburan ke Lombok tak lengkap tanpa menikmati kuliner khas yang lezat bersama keluarga.…
Liputanntb.com - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuri perhatian publik nasional. Wacana pemekaran wilayah…
Liputanntb.com - Lombok, – Keluhan keras kembali disuarakan para sopir transportasi wisata di NTB. Ketua…
Liputanntb.com - Menjadi pengurus Koperasi Merah Putih merupakan tanggung jawab penting yang memerlukan dedikasi dan…
Liputanntb.com - Mataram, - Civitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) menggelar…