Keputusan ini disambut baik bakal calon Wali Kota Malang H. Moch Anton yang akan maju dalam Pilkada Kota Malang. Dengan keputusan MK ini semakin melancarkan langkahnya untuk maju kembali sebagai calon wali Kota Malang.
“Keputusan MK ini sudah sangat jelas tafsiran yang terkait masa tunggu atau jeda lima tahun bagi mantan narapidana. Yang terkena masa tunggu lima tahun adalah mereka yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Bismillah semakin mantab untuk melangkah di Pilkada Kota Malang karena saya diminta para ulama, rakyat untuk kembali maju sebagai calon wali Kota Malang,” tambahnya.
(Jamal).
Liputanntb.com - Mataram – Mahasiswa Program Studi Seni Drama, Tari, dan Musik (Sendratasik) Universitas Nahdlatul…
Liputanntb.com - Mataram . Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan keseriusannya…
Liputanntb.com - Informasi penting dari pengumuman Dirjen GTK Kemendikbudristek terkait hasil seleksi Bakal Calon Kepala…
Liputanntb.com - Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, menyampaikan pidato yang menyoroti kesepakatan gencatan senjata dengan…
Cek Informasi Lengkap CPNS 2025: Jadwal, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar Online SSCASN BKN Persiapkan…
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memaparkan data mengenai daerah-daerah dengan realisasi Anggaran Pendapatan…