tajam terpercaya

Astaga! KPK Akan Ada Bakal Calon Kepala Daerah Berstastus Tersangka, Surat ke KPU Diproses

KPU tunggu surat dari KPK Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan, KPU masih menunggu surat keterangan dari KPK mengenai bacakada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu,” ujar Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).

Idham menjelaskan, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka kepada publik, karena proses hukum masih berlangsung di aparat penegak hukum.

 

tajam terpercaya